okezone.com - Selain menyita dokumen IT terkait laporan masyarakat, penyidik Polri juga menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari meja Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Antasari mempertanyakan penyitaan dokumen yang tidak berhubungan dengan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjerat dirinya."Penyidik menyita tiga dokumen dari ruangan Pak Antasari di KPK. Tiga dokumen yang disita tentang BLBI, perjanjian swasta dengan BUMN, dan satu bundel pengaduan masyarakat, ya termasuk soal IT," ujar kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail saat dihubungi wartawan, Selasa (19/4/2011).
Menurut putusan pengadilan,dokumen-dokumen yang disita penyidik Polri tersebut harus dikembalikan ke KPK. Namun hingga kini menurut Maqdir, pihaknya belum mengetahui apakah sejumlah dokumen itu sudah dikembalikan atau belum. "Termasuk apakah dokumen itu masih ada atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, Antasari mempertanyakan penyitaan dokumen mengenai kasus pengadaan IT (teknologi informasi) di salah satu institusi yang dianggap ilegal. Dokumen itu disita dari meja kerjanya di KPK.
Terkait dokumen laporan masyarakat yang berkaitan dengan IT, Maqdir belum dapat menjelaskan lebih detail substansi dokumen tersebut. "Tidak jelas IT yang dimana, belum tentu tentang KPU (pengadaan perangkat IT dalam perhitungan suara di KPU)," katanya.
Untuk diketahui, pada saat pembacaan pledoi di Pengadilan Jakarta Selatan, Antasari mengatakan, dirinya tengah menangani dugaan korupsi IT KPU saat pembunuhan Nasrudin terjadi. Sebelumnya, Maqdir mengatakan, penyitaan dokumen yang tidak berhubungan dengan kasus Nasrudin oleh Polri itu melanggar ketentuan. Seharusnya, menurut dia, penyidik memilah-milah seluruh dokumen untuk dijadikan alat bukti.
Kejanggalan penyitaan tersebut dan kejanggalan penanganan kasus Antasari lainnya, menurut Maqdir akan dituangkan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang tengah disusun pihak Antasari. Berkas memori tersebut hampir rampung. "90-80 persen," ujarnya.
Kapan memori PK diajukan, kata Maqdir, itu tergantung Antasari. "Ini lebih pada perasaan Pak Antasai dan keluarga ya karena yang berhak mengajukan PK terpidana," ungkapnya.
Dugaan rekayasa dalam kasus Antasari ini kembali mencuat setelah Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim perkara Antasari dari tingkat pertama, banding, dan kasasi.
KY menilai adanya pengabaian bukti-bukti penting yang dilakukan hakim. Maqdir menambahkan, pengajuan PK tidak harus menunggu hasil eksaminasi KY tersebut. "Sepanjang kami merasa siap dan sempurna," ujarnya.
Selasa, 19 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar